Bagi yang baru pertama kali bekerja atau belum pernah melakukan kewajiban perpajakan, istilah NPWP mungkin asing terdengar. Pada dasarnya, NPWP merupakan tanda pengenal Wajib Pajak sekaligus salah satu syarat yang dibutuhkan untuk melakukan berbagai kewajiban perpajakan. Memangnya, apa itu NPWP dan kenapa begitu dibutuhkan dalam aktivitas perpajakan? Yuk, simak ulasannya berikut ini!

Apa itu NPWP?

NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengertian ini disebutkan dalam Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007.

NPWP digunakan oleh orang yang memiliki status Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. NPWP terdiri atas 15 digit; sembilan digit pertama merupakan kode wajib pajak, sedangkan enam digit berikutnya merupakan kode administrasi. 

Siapa saja yang wajib memiliki NPWP?

Setelah mengetahui apa itu NPWP, Anda juga perlu tahu siapa saja yang wajib memilikinya. Seperti yang disebutkan sebelumnya, NPWP merupakan tanda pengenal Wajib Pajak. Dalam hal ini Wajib Pajak mengacu pada individu atau badan yang terdiri atas pembayar pajak, pemungut pajak, dan pemotong pajak yang bertugas sesuai hak dan kewajibannya.

Pihak yang termasuk dalam kategori wajib memiliki NPWP di antaranya adalah orang pribadi yang memiliki penghasilan, badan, bentuk usaha tetap, dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan.

Orang yang memiliki penghasilan diwajibkan melakukan pemotongan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, badan usaha dan Wajib Pajak yang lain perlu menyetor sekian persen penghasilannya sebagai pajak kepada negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Manfaat memiliki NPWP 

Dalam mengurus perpajakan, NPWP yang memiliki kode unik ini selalu digunakan. Dengan begitu, data perpajakan setiap orang akan berbeda dan tidak akan tertukar dengan Wajib Pajak lainnya. NPWP juga bermanfaat untuk mempermudah urusan perpajakan yang lain, misalnya ketika mengurus proses restitusi saat Anda mengalami lebih bayar pajak. Tentunya hal ini akan menjaga ketertiban dan pengawasan dalam administrasi perpajakan.

Manfaat apa itu NPWP tidak hanya untuk keperluan administrasi perpajakan, melainkan juga untuk administrasi di luar perpajakan. Beberapa di antaranya untuk keperluan pembuatan rekening bank, membeli produk investasi, dan mengikuti lelang pemerintah.

Bagi yang hendak melakukan berbagai macam kredit, biasanya Anda juga akan diminta menunjukkan NPWP. Misalnya seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), kartu kredit, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), dan Kredit Kendaraan Bermotor. Selain itu, bagi Anda yang memiliki usaha, disarankan pula untuk memiliki NPWP. NPWP dibutuhkan untuk keperluan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).  

Cara membuat NPWP

Sudah tahu apa itu NPWP dan berbagai manfaatnya? Kini saatnya Anda membuat NPWP sendiri! Tak perlu khawatir, kini pendaftaran NPWP baru bisa dilakukan secara offline dan online.

  • Buat NPWP offline 

  1. Datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Bawalah persyaratan yang dibutuhkan (fotokopi KTP atau fotokopi paspor bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen lain sesuai ketentuan Wajib Pajak).
  2. Jika alamat domisili berbeda dari KTP, sertai dengan dokumen keterangan tempat tinggal yang diterbitkan kelurahan setempat.
  3. Sebelum menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas, isilah dengan benar dan lengkap formulir pendaftaran Wajib Pajak yang diberikan oleh petugas di KPP. 
  4. Serahkan formulir dan berkas dokumen kepada petugas. Anda akan diberikan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menandakan bahwa Anda selaku Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran NPWP.
  5. Anda bisa pulang dari KPP dan menunggu kartu NPWP dikirim ke alamat Anda menggunakan pos. Estimasi yang dibutuhkan dalam membuat kartu NPWP biasanya satu hari kerja. Semua proses pendaftaran ini tidak dipungut biaya alias gratis.

  • Buat NPWP online

  1. Untuk mengakses situs Dirjen Pajak, kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/ 
  2. Daftar terlebih dahulu dengan klik “Daftar”. Isilah data pengguna dengan benar.
  3. Lakukan aktivasi akun dengan cara membuka kotak masuk email yang Anda gunakan saat mendaftar tadi. Ikuti petunjuk dari email Dirjen Pajak yang masuk tersebut.
  4. Isi formulir pendaftaran dengan login terlebih dahulu ke sistem e-Registration. Gunakanlah email dan password yang sama saat mendaftar. Cara lainnya, bisa klik tautan yang terdapat dalam pesan email tadi untuk dibawa ke halaman login.
  5. Setelah mengisi formulir dengan lengkap dan benar, pilih tombol daftar untuk mengirim formulir registrasi secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (PJJ).
  6. Cetaklah dokumen formulir registrasi dan surat keterangan terdaftar sementara, lalu tanda tangani formulir tersebut. Satukan formulir dan surat keterangan tersebut dengan dokumen persyaratan wajib pajak yang lain.
  7. Kirim semua berkas ke KPP maksimal 14 hari saat Anda mendaftar (langsung atau melalui pos). Jika tidak ingin repot, Anda dapat memindai (scan) dokumen dan unggah berkas dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration. 
  8. Cek status Anda. Jika sudah disetujui, kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda.

Itu dia informasi seputar apa itu NPWP yang menjadi salah satu syarat administratif perpajakan. Untuk informasi lain seputar perpajakan, Anda bisa mengonsultasikannya dengan Trier Consulting yang meyediakan layanan konsultasi pajak!