Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, pajak ini dibebankan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah termasuk sebagai Wajib Pajak. PPN berlaku untuk pungutan atas transaksi jual beli barang dan jasa, baik yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang sudah masuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Hasil pungutan pajak yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dikumpulkan oleh para penjual yang masuk dalam PKP, lalu para penjual menyetor dan melaporkan PPN tersebut kepada kantor pajak. Belum lama ini, ada peraturan PPN terbaru yang ditetapkan per 1 April 2022. Bagaimana kebijakan terbarunya? Simak selengkapnya berikut ini!
Kebijakan PPN terbaru
Pada 7 Oktober 2021, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu perubahan aturan tentang perpajakan adalah perubahan tarif PPN yang semulai 10 persen, naik menjadi 11 persen.
Meski naik, tarif Pajak Pertambahan Nilai ini masih terbilang rendah jika dibandingkan dengan negara lain. Sebagai syarat pelaporan SPT masa PPN, Pengusaha Kena Pajak (PKP) se-Indonesia disyaratkan membuat e-faktur atau faktur pajak elektronik. Untuk e-faktur ini, tenggat waktu paling lambat untuk mengunggahnya adalah tanggal 15 setiap bulannya.
Kapan PPN terbaru mulai berlaku?
Pemerintah menerapkan kebijakan PPN terbaru per tanggal 1 April 2022. Mulai tanggal ini, masyarakat dibebankan untuk membayar PPN sebanyak 11 persen dari harga barang dan jasa yang dibeli. Khusus untuk para penjual yang bertugas menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut, batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN adalah setiap akhir bulan.
Daftar barang terkena PPN 11 persen
Barang-barang yang terkena PPN 11 persen adalah barang-barang yang banyak digunakan oleh masyarakat sehari-hari. Hal berikut dibagi ke dalam beberapa kategori. Misalnya, adanya pungutan PPN pada kategori pertama, yakni kebutuhan pokok, seperti beras, jangung, kedelai, gula, garam, daging, telur, sayur-mayur, dan semacamnya.
Kategori kedua adalah jasa keuangan, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa asuransi, jasa sosial, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum, jasa wisata, dan sebagainya. Sementara itu, kategori ketiga adalah hal-hal pokok yang lain, seperti buku-buku, kitab suci, vaksin, obat, sandang (pakaian), dan semacamnya,
Kategori keempat adalah kebutuhan pokok setiap rumah, yakni air bersih, terutama bagi masyarakat yang menggunakan jasa PDAM. Tarif ini melingkupi biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap. Kategori kelima ada pada listrik, kecuali bagi masyarakat yang daya rumahnya lebih dari 6600 V.
Kategori keenam adalah tempat tinggal, baik rumah sendiri, rusun sederhana, rumah sewa, dan semacamnya. Kategori ketujuh adalah jasa konstruksi, misalnya untuk jasa konstruksi rumah ibadah maupun untuk bencana alam.
Kategori kedelapan dan kesembilan adalah hasil ternak, tani, dan sumber daya alam yang lain, seperti hasil kelautan perikanan, bibit, bahan baku kerajinan, emas, gas, dan semacamnya. Terakhir, barang atau jasa tambahan, baik dalam bentuk atau nominal besar maupun kecil, seperti kosmetik, streaming film atau drama di platform tertentu, pulsa, barang elektronik, dan sebagainya.
Wacana PPN naik jadi 12 persen
Selain tarif PPN yang naik menjadi 11 persen dan akan berlaku sekitar dua tahun, akan ada pula kenaikan tarif pada dua tahun setelahnya, yakni menjadi 12 persen. Hal ini rencananya akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Wacana tarif PPN menjadi 12 persen ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kelima atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 7 Ayat 1.
Jika masih bingung dengan aturan PPN terbaru dan cara bayar pajak, Anda bisa menggunakan layanan Tax Compliance dari Trier Consulting. Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapat saran dan masukan terkait perencanaan pajak yang tepat, efisien, tidak melanggar peraturan pajak yang berlaku.
Sehingga, sebagai Wajib Pajak, Anda akan mendapatkan bimbingan dalam menjalankan kewajiban atas kepatuhan pajak dengan menhindari denda dan meningkatkan kontrol atas informasi keuangan perusahaan untuk kebutuhan pengambilan keputusan. Untuk berkonsultasi seputar pajak dan lainnya, silakan klik di sini.