Jasa konsultan pajak sangat krusial bagi bisnis, baik itu untuk bisnis yang baru dirintis maupun bisnis bonafide yang profitnya besar. Sebab, pembayaran pajak bisa memengaruhi kelangsungan bisnis dan bagaimana suatu bisnis atau brand dipandang oleh masyarakat. Agar bisnis Anda tetap taat pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pastikan konsultan yang dipilih sudah memenuhi persyaratan berikut!
Persyaratan Umum untuk Menjadi Konsultan Pajak
Untuk menjadi seorang konsultan pajak, ada beberapa persyaratan umum yang wajib dipenuhi, yaitu:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tinggal di Indonesia;
- Minimal lulusan S1;
- Sedang tidak bekerja atau memiliki jabatan di pemerintahan maupun di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif;
- Memiliki surat keterangan kelakuan baik dari Instansi berwenang contohnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Tergabung sebagai anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang mana masuk dalam daftar Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Asosiasi Konsultan Pajak sendiri ada beberapa di Indonesia, contohnya Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI);
- Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak. Sertifikat ini bisa didapatkan usai lulus Ujian Sertifikat Konsultan Pajak (USKP), Chartered Accountant (CA), dan Brevet.
Jika sudah memenuhi syarat di atas, Anda sudah bisa memberikan jasa konsultasi pajak pada klien. Namun, ada hak dan kewajiban yang dibatasi saat memberikan konsultasi tergantung kepemilikan sertifikat.
Mengenal Sertifikasi Konsultan Pajak
Setidaknya ada tiga tipe Sertifikat Konsultan Pajak yang akan mengatur hak dan kewajiban seorang Konsultan Pajak. Berikut penjelasannya.
- Sertifikat Brevet A
Konsultan pajak dengan Sertifikat Brevet A bisa memberikan jasa konsultasi pada wajib pajak pribadi dalam memenuhi hak dan kewajibannya membayar pajak. Sertifikat ini tidak bisa digunakan untuk menjadi konsultan bagi orang yang tinggal di negara lain dan memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda.
- Sertifikat Brevet B
Kepemilikan Sertifikat Brevet B berarti Anda diperbolehkan menyediakan jasa konsultasi bagi wajib pajak pribadi maupun badan terkait pembayaran pajak. Namun, pemilik Sertifikat Brevet B tidak bisa menangani klien berupa wajib pajak penanaman modal asing, orang yang tinggal di negara lain dan memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda, serta bentuk usaha tetap.
- Sertifikat Brevet C
Sementara itu, Brevet C merupakan tingkatan tertinggi dengan materi perpajakan menengah sampai lanjutan. Jika lulus sertifikasi ini, Anda dapat menawarkan jasa konsultasi pada wajib pajak pribadi dan badan tanpa kecuali. Sebab, kelas Brevet C sudah mencakup pajak penghasilan pribadi serta badan, perencanaan pajak, hingga pajak internasional.
Kepemilikan sertifikat ini penting agar calon klien bisa mengukur kapabilitas konsultan pajak. Apabila belum memiliki sertifikat, Anda dapat menggali informasi terlebih dahulu terkait kelas dan ujiannya.
Kewajiban Konsultan Pajak terhadap Klien
Setiap konsultan pajak memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dalam bekerja. Simak di sini untuk mengetahuinya.
- Konsultan pajak wajib memberikan jasa konsultasi kepada wajib pajak sesuai undang-undang yang berlaku.
- Selalu mematuhi kode etik konsultan pajak. Selain itu, konsultan pajak juga harus berpijak pada standar profesi yang diatur oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
- Ikut kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diadakan dan diakui Asosiasi Konsultan Pajak. Satuan kredit pengembangan profesional yang berkelanjutan pun harus dipenuhi.
- Konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan selambat-lambatnya bulan April di tahun pajak selanjutnya. Laporan wajib mencantumkan hal-hal berikut:
- Jumlah dan keterangan wajib pajak yang sudah ditangani dalam bentuk hard copy serta soft copy lewat aplikasi administrasi konsultan pajak.
- Lampiran daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional yang berkelanjutan.
- Fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang masih aktif.
- Jika ada perubahan data diri, wajib lapor ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Wajib mendokumentasikan surat kontrak berikut ini.
- Surat kontrak dengan badan hukum sesuai domisili praktik.
- Surat kontrak dengan wajib pajak untuk dijadikan dasar penyusunan Laporan Tahunan Konsultasi Pajak.
- Setuju untuk mempublikasikan nama dan alamat konsultan pajak yang ada di aplikasi administrasi konsultan pajak.
Karena peran konsultan pajak sangat krusial, perusahaan harus berhati-hati saat memilih penyedia jasa. Pastikan jasa yang Anda pilih memang memiliki kapabilitas, kredibilitas, dan sebisa mungkin sudah pernah menangani klien dengan baik.
Melalui layanan Tax Compliance, Trier Consulting berkomitmen untuk membantu Anda dalam memenuhi kepatuhan sebagai wajib pajak, baik perorangan maupun perusahaan, dengan akurat, tepat waktu, dan efisien. Untuk info lebih lengkap, Anda bisa menghubungi tim Trier Consulting lewat WhatsApp maupun telepon dengan klik di sini.