Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kembali diberlakukan pada 2022 ini. Program tersebut diharapkan bisa memberi manfaat, khususnya untuk menambah pendapatan negara setelah cukup terdampak akibat pandemi Covid-19. Seluruh ketentuan terkait PPS telah diatur dalam PMK Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.
Selain itu, agenda Tax Amnesty Jilid II juga sudah tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan kebijakan resmi ini, Tax Amnesty Jilid II yang berlangsung selama 1 Januari hingga 30 Juni 2022 ini memiliki dua ketentuan utama, yakni ketentuan repatriasi dan investasi. Apa maksudnya?
Apa itu ketentuan repatriasi?
Ketentuan repatriasi, dalam konteks perpajakan, adalah harta dari luar negeri yang dikembalikan kepada warga negara pemiliknya. Proses pengembalian ini merupakan akumulasi penghasilan berbentuk aset dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI. Bentuk dari aset repatriasi bisa berupa rekening tabungan, properti, kendaraan, uang tunai, surat-surat berharga, atau lainnya. Pada program Tax Amnesty Jilid II, peserta dapat melakukan repatriasi paling lambat pada 30 September 2022 melalui bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Apa itu ketentuan investasi?
Selain repatriasi, ada pula ketentuan investasi. Ketentuan investasi dilakukan pada hilirisasi sumber daya alam/renewable energy serta surat berharga begara. Investasi ini dapat berbentuk pendirian usaha baru atau penyertaan modal. Investasi dilakukan paling lambat pada 30 September 2023 dan paling singkat lima tahun sejak diinvestasikan.
Sementara itu, pemindahan bentuk investasi bisa dilakukan setelah dua tahun pelaksanaannya. Peserta Tax Amnesty Jilid II,wajib menyampaikan laporan realisasi investasinya melalui website DJP paling lambat ketika berakhirnya batas penyampaian SPT tahunan.
Tarif Tax Amnesty Jilid II
Perbedaan Tax Amnesty Jilid II dengan kebijakan sebelumnya bisa dilihat dari tarif yang ditentukan. Dalam penentuan tarif Tax Amnesty Jilid II kali ini, ada dua kebijakan yang berlaku. Apa saja kebijakan tersebut? Berikut penjelasannya!
1. Kebijakan I
Kebijakan I berlaku untuk Wajib Pajak Perorangan atau Wajib Pajak Badan yang telah menjadi peserta tax amnesty jilid pertama. Pada kebijakan ini, basis pengungkapannya adalah harta yang dimiliki per 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan ketika peserta mengikuti tax amnesty sebelumnya.
Tarif yang diberlakukan adalah 11% untuk harta deklarasi luar negeri, 8% untuk harta deklarasi dalam negeri dan harta luar negeri repatriasi, serta 6% untuk harta dalam negeri dan harta luar negeri repatriasi yang dialokasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan renewable energy.
2. Kebijakan II
Kebijakan II berlaku untuk Wajib Pajak Perorangan atau Wajib Pajak Badan yang belum pernah melaporkan harta perolehan mereka pada rentang waktu 2016-2020 dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020.
Dengan kata lain, basis pada kebijakan II yaitu harta perolehan sejak 2016-2020 yang belum dilaporkan pada SPT 2020. Tarif yang berlaku adalah 18% untuk harta deklarasi luar negeri, 4% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, serta 12% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, SDA, dan renewable energy.
Pada kebijakan II, peserta wajib memenuhi syarat tidak sedang menjalani proses pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020; tidak sedang dalam penyidikan; tidak dalam proses peradilan; dan tidak sedang menjalani tindak pidana dalam bidang perpajakan.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahw bahwa tarif terkecil pada Tax Amnesty Jilid II adalah 6%, sedangkan tarif terbesarnya adalah 18%. Perhitungan pajak harus dilakukan dengan cermat dan detail supaya tidak terjadi kesalahan. Agar tidak bingung, Anda bisa menyerahkan proses penghitungan dan pelaporan pajak Anda kepada ahlinya, yakni Trier Consulting lewat layanan Annual Tax Report.Jasa Annual Tax Report yang ditawarkan oleh Trier Consulting dikerjakan oleh tenaga profesional yang menjamin keakuratan laporan pajak bisnis Anda. Untuk mulai berkonsultasi seputar laporan keuangan perusahaan, silakan klik di sini!