Bayar pajak usaha

Bayar pajak usaha

Setiap bisnis harus membayar pajak sesuai aktivitas bisnis, lokasi, dan detail lainnya. Untuk pembayaran pajak usaha, Anda tidak perlu repot karena kini bisa dilakukan secara mudah dan praktis. Anda tidak perlu mendatangi kantor pajak untuk membayar pajak karena sudah ada cara bayar pajak online. Penasaran dengan informasi lengkap mengenai pembayaran pajak usaha yang bisa Anda lakukan dari rumah? Simak informasi berikut!

Bayar pajak usaha dan perorangan

Kewajiban membayar pajak bagi WNI tertuang dalam UU PPH, di mana WNI yang memiliki penghasilan di atas Rp60 juta per tahun wajib membayar pajak. Bukan hanya perorangan yang wajib bayar pajak, tapi juga bisnis yang disebut Pajak Badan Usaha. Jenis pajak ini merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan usaha.

Dalam hal ini, penghasilan usaha mengacu pada setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh, baik dari dalam maupun luar negeri. Penggunaan penghasilan tersebut bisa untuk berbagai hal, mulai dari menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan sebagainya. Jenis Pajak Badan Usaha tergantung pada jenis transaksinya, apakah terkait pemberian upah karyawan, transaksi yang dikenakan pajak, penghasilan yang diperoleh perusahaan, dan lainnya.

Bayar pajak kini bisa online 

Anda kini bisa bayar pajak secara online lewat DJP (Direktorat Jenderal Pajak). DJP memungkinkan pembayaran pajak online yang menghemat waktu dan biaya, serta dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Cara pembayaran pajak ini juga mencegah kesalahan yang mungkin terjadi jika menggunakan pencatatan transaksi secara manual. Anda yang ingin membayar pajak secara online bisa melakukannya melalui aplikasi ataupun laman resmi DJP Online. 

Bayar pajak online memungkinkan data dan hasil transaksi langsung tersimpan di sistem DJP, sehingga berguna mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian dan penyebab lainnya. Bayar pajak secara online juga lebih memudahkan Anda yang hendak membayar pajak sebab tak perlu lagi mengantre di kantor pajak. Anda hanya butuh ponsel atau laptop yang tersambung dengan internet untuk melaksanakan pembayaran pajak yang lebih cepat dan efisien.

Cara membuat akun DJP Online

Agar bisa bayar pajak lewat DJP Online, Anda perlu terlebih dulu memiliki akun. Berikut langkah-langkah membuat akun DJP Inline:

  1. Pertama-tama, buka dulu laman DJP Online untuk registrasi dengan klik di sini.
  2. Isi data menggunakan nomor NPWP dan kode EFIN.
  3. Pastikan kode EFIN yang Anda miliki telah diaktivasi di loket yang ada di KPP. 
  4. Lanjutkan dengan isi kode keamanan, lalu klik ‘Verifikasi’.
  5. Login ke akun Anda dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan.
  6. Buat password yang akan Anda pakai untuk login DJP Online
  7. Klik ‘Simpan’ jika sudah selesai membuat password.
  8. Periksa email yang Anda daftarkan, lalu klik tautan dari DJP Online untuk mengaktifkan akun.
  9. Jika menerima notifikasi Aktivasi Akun Berhasil, klik ‘Ok’ untuk masuk ke menu login.
  10. Anda bisa login ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password.
  11.  Akun Anda sudah sukses diaktifkan jika berhasil login. 
  12. Anda sekarang bisa menggunakan akun DJP Online yang Anda buat ini untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing)

Cara bayar pajak online

Setelah membuat akun DJP Online, saatnya Anda membayar pajak online dengan langkah-langkah berikut:

  1. Langkah pertama adalah pergi ke laman DJP Online untuk login dengan klik di sini.
  2. Jika berhasil masuk ke akun DJP Online Anda, pilih menu e-Billing System.
  3. Klik menu Isi SSE.
  4. Anda akan menerima form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang terisi otomatis.
  5. Anda hanya perlu mengubah data pada kolom Jenis Pajak, Masa Pajak, Jenis Setoran, Tahun Pajak, Jumlah Setoran, dan Uraian Pajak yang dibayarkan.
  6. Jika sudah mengisi data yang tepat, klik ‘Simpan’.
  7. Klik ‘Kode Billing’, kemudian ‘Cetak Kode Billing’.
  8. Jika sudah memperoleh Kode Billing, cukup bayar pajak online lewat bank, m-banking, internet banking, ATM, atau kantor pos dengan memasukan Kode Billing yang sudah Anda dapatkan.

Permudah pembayaran pajak bisnis dengan Trier Consulting

Jika Anda punya kesibukan sangat padat dan tidak terbiasa mengurus administrasi dan perpajakan, pembayaran pajak bisnis mungkin bisa menjadi tantangan tersendiri. Sebagai solusi, Anda bisa menggunakan Trier Consulting, jasa konsultan pajak yang hadir untuk membantu melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. 

Trier Consulting menyediakan layanan Annual Tax Report yang diperuntukkan bagi pribadi atau perusahaan yang mengelola bisnis sebagai wajib pajak di Indonesia. Konsultan pajak Trier Consulting dapat memberikan saran tentang perencanaan pajak yang tepat tanpa melanggar kebijakan pajak yang berlaku, sehingga mempermudah pembayaran pajak bisnis. 
Itulah informasi tentang bayar pajak usaha otomatis di rumah yang penting untuk diketahui. Jika Anda menemukan kebingungan saat mengurus pembayaran pajak usaha ini, gunakan layanan Annual Tax Report dari Trier Consulting. Layanan ini ditujukan bagi perusahaan yang menemui kesulitan dalam menghitung dan melaporkan pajak, serta belum memiliki tim untuk menjalankan kewajiban pajak. Yuk, mulai berkonsultasi dengan klik di sini!