a woman standing at a podium in front of a group of people

Tarif PPh final UMKM 0,5 persen selama ini menjadi andalan banyak pelaku usaha karena perhitungannya sederhana: cukup mengalikan omzet bulanan dengan tarif, tanpa perlu menghitung laba rugi secara rinci. Namun, kemudahan ini tidak selalu berlaku selamanya. Menjelang pergantian tahun pajak, Anda perlu memastikan apakah tahun depan masih berhak memakai tarif final atau sudah harus menghitung PPh dengan tarif umum sejak Januari.

Apakah jangka waktu pemanfaatan tarif final Anda sudah habis? Bagaimana cara mengeceknya? Apa saja yang berubah dalam pembukuan dan pelaporan jika Anda beralih ke tarif umum? Simak ulasannya berikut ini!

Bagaimana Ketentuan Jangka Waktu PPh Final UMKM?

Fasilitas PPh final UMKM awalnya diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022. Berdasarkan ketentuan tersebut, batas pemanfaatan tarif 0,5% adalah maksimal tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi, empat tahun untuk koperasi, CV, dan firma, serta tiga tahun untuk PT. Jangka waktu dihitung sejak wajib pajak terdaftar, atau mulai tahun 2018 bagi yang terdaftar sebelum PP 23/2018 berlaku (DJP).

Pada 2026, pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan PP 55/2022. Menurut keterangan DJP, tarif 0,5% dipermanenkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan satu orang, serta koperasi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Batas waktu tujuh dan empat tahun bagi orang pribadi dan perseroan perorangan diubah menjadi berlaku sampai wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria atau memilih tarif umum, sedangkan koperasi tetap dibatasi empat tahun pajak sejak terdaftar. Kelompok wajib pajak lainnya mengikuti ketentuan sesuai karakteristik usahanya, dengan ketentuan peralihan bagi yang sebelumnya memakai fasilitas PP 55/2022 (DJP).

3 Langkah Mengecek Sisa Jangka Waktu Anda

Pertama, tentukan tahun pajak awal penghitungan, yaitu tahun Anda terdaftar atau tahun 2018 jika terdaftar lebih dulu. Sebagai gambaran, wajib pajak orang pribadi yang terdaftar tahun 2018 ke bawah sudah tidak berhak memakai tarif final sejak tahun pajak 2025 di bawah rezim PP 55/2022 (DJP).

Kedua, periksa bentuk usaha Anda. Orang pribadi dan perseroan perorangan kini dapat terus memakai tarif final sepanjang memenuhi kriteria, koperasi perlu menghitung sisa empat tahun pajaknya, sedangkan CV, firma, dan PT perlu menelaah ketentuan peralihan PP 20/2026 karena tidak lagi disebut sebagai sasaran fasilitas.

Ketiga, cek omzet. Jika peredaran bruto Anda melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, kriteria pengguna tarif final tidak lagi terpenuhi. Sebaliknya, bagi orang pribadi, bagian omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh final (DJP).

Apa yang Berubah Saat Beralih ke Tarif Umum?

Perubahan paling terasa adalah cara menghitung dasar pengenaan pajak. Pada tarif final, PPh dihitung langsung dari omzet. Pada tarif umum, PPh dihitung dari penghasilan neto, sehingga Anda perlu mencatat biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M).

Wajib pajak orang pribadi memiliki dua pilihan: menyelenggarakan pembukuan atau menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan tarif norma sesuai lampiran PER-17/PJ/2015. Pemberitahuan penggunaan NPPN harus disampaikan ke DJP paling lambat 31 Maret tahun berjalan; jika tidak, Anda dianggap memilih pembukuan (DJP). Bagi wajib pajak badan, pembukuan wajib diselenggarakan sehingga laporan laba rugi dan neraca menjadi dasar penghitungan PPh. Selain itu, Anda perlu mulai menghitung angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan sebagai pengganti setoran PPh final.

Persiapan yang Perlu Anda Lakukan Sekarang

Agar tidak kewalahan di awal tahun, siapkan beberapa hal berikut:

  • Rapikan bukti transaksi penjualan dan pembelian sejak sekarang
  • Pisahkan rekening usaha dari rekening pribadi
  • Susun daftar biaya usaha yang dapat dibebankan
  • Simulasikan beban PPh dengan pembukuan dan NPPN untuk memilih metode yang paling efisien
  • Tetapkan metode sebelum batas waktu pemberitahuan NPPN

Ketelitian pencatatan sejak Januari sangat menentukan kelancaran pelaporan SPT Tahunan. Kesalahan kecil dapat berujung sanksi, seperti dibahas dalam artikel Pelaporan Pajak, Ini Akibatnya Jika Anda Tidak Teliti Saat Pembayaran!.

Tunggu apa lagi? Jika Anda masih ragu apakah tahun depan masih berhak memakai tarif PPh final 0,5 persen atau perlu beralih ke tarif umum, Trier Consulting siap membantu melalui layanan Tax Compliance. Tim kami berpengalaman menyusun pembukuan, menghitung PPh dengan tarif umum, hingga mendampingi pelaporan SPT Tahunan. Konsultasikan sekarang juga!

Gambar utama: Photo by Herlambang Tinasih Gusti on Unsplash