Berdasarkan data, saat ini Indonesia semakin sering memanfaatkan transaksi digital. Bank Indonesia mencatat setidaknya pada awal tahun 2022, nilai transaksi digital mencapai Rp51.729 triliun atau terjadi kenaikan sebesar 34,90% dari tahun sebelumnya. Transaksi ini tentunya didukung pula dengan kehadiran e-commerce yang semakin digandrungi oleh masyarakat.
Namun, tahukah Anda bahwa sebenarnya Indonesia memiliki payung hukum untuk transaksi e-commerce? Jika Anda memiliki bisnis yang bergerak di salah satu e-commerce yang ada di Indonesia, mari kenali dulu peraturan pajaknya!
Macam-macam transaksi e-commerce
Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam Surat Edaran No. SE/62/PJ/2013, transaksi e-commerce dibagi menjadi beberapa jenis, yakni:
1. Online retail
Online retail merupakan kegiatan menjual barang atau jasa yang dilakukan oleh penyelenggara online retail kepada pembeli melalui situs online retail. Jadi, bila pembeli melakukan transaksi pembelian dari pelaksana online retail, maka pembeli tersebut yang akan dikenakan pajak.
Selain itu, bila penyelenggara online retail menggunakan jasa dari pihak lain untuk mengadakan situs online retail yang termasuk orang pribadi, bentuk usaha tetap, Wajib Pajak badan, atau Wajib Pajak luar negeri, maka Penyelenggara Online Retail menjadi pihak pemungut pajak.
2. Online marketplace
Selanjutnya ada online marketplace. Online marketplace menghadirkan tempat berupa toko internet untuk melangsungkan kegiatan usaha. Dengan kata lain, online marketplace menjadi tempat para merchant menjual produk mereka. Pihak yang terkait dalam jenis ini adalah situs perbelanjaan, penyelenggara online marketplace, merchant, dan juga pembeli. Sebagaimana yang diatur, semua pihak terkait merupakan subjek atau objek pajak.
3. Daily deal
Berikutnya adalah daily deal atau situs Daily Deals sebagai tempat Daily Deals Merchant untuk menjual barang dan jasa mereka kepada para pembeli. Biasanya, kegiatan ini memanfaatkan voucher untuk transaksi pembayaran barang dan jasa. Subjek dan objek pajak dari jenis transaksi ini adalah situs Daily Deals, penyelenggara, merchant, voucher, dan pembeli.
4. Classified ads
Terakhir adalah Classified Ads. Jenis transaksi e-commerce ini adalah kegiatan yang menyediakan tempat dan waktu untuk menampilkan konten berupa teks, video, grafik, dan lainnya. Konten tersebut berguna memberikan informasi terkait barang dan jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan melalui situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads.
Nah, pihak pengiklan merupakan Wajib Pajak yang berbentuk badan usaha atau perorangan. Tak hanya pihak pengiklan, pengguna iklan dan penyelenggara Classified Ads juga akan dikenakan pajak yang berlaku.
Ketentuan pajak transaksi e-commerce
Sejak transaksi digital semakin tenar, pemerintah Indonesia pun memberlakukan pajak terhadap transaksi e-commerce. Pajak pertambahan nilai atau PPN e-commerce dikenakan tarif sebesar 10%. Selain itu, berlaku pula pajak pertambahan nilai barang mewah yang biayanya didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Bagi UMKM atau perusahaan yang berbisnis dengan memanfaatkan platform marketplace, wajib melaporkan PPN dan PPh yang diatur berikut ini:
- Perusahaan atau UMKM yang memiliki peredaran bruto kurang dari sama dengan Rp4,8 miliar setahun, maka akan dikenakan tarif pajak final sebesar 0,5%.
- Perusahaan atau UMKM yang memiliki omset diatas Rp4,8 miliar setahun, maka akan diberlakukan ketentuan PPN sebesar 10%.
Pemungutan PPN atas transaksi e-commerce telah resmi diterapkan sejak 1 Desember 2020 lalu. Artinya, para pembeli akan dikenakan pajak PPN sesuai dengan ketentuan dan akan menerima bukti pungutan atas transaksi tersebut.
Itulah penjabaran mengenai transaksi e-commerce yang saat ini sedang naik daun di Indonesia. Anda membutuhkan bantuan terkait administrasi perpajakan untuk bisnis Anda? Gunakan layanan Tax Compliance dari Trier Consulting! Konsultan pajak Trier Consulting akan memberi saran serta masukan terkait perencanaan pajak yang tepat bagi Anda. Selain itu, Trier Consulting juga menyediakan layanan laporan keuangan yang bermanfaat bagi Anda. Hubungi sekarang juga melalui WhatsApp Trier Consulting!