Pajak penghasilan adalah ketentuan pemotongan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan pendapatan perseorangan maupun badan usaha dalam negara. Kewajiban Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak juga sudah diatur dalam UU sehingga yang masuk dalam ketentuan tersebut harus membayar pajak setiap tahunnya.
Salah satu pajak penghasilan yang wajib dibayarkan oleh WP adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), potongan pajak yang dilakukan atas penghasilan seorang pegawai. Untuk mengenal lebih dekat seputar PPh 21, mari simak informasi berikut!
Apa itu pajak penghasilan 21 (PPh 21)?
Penjelasan mengenai PPh 21 tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan penghasilan lain sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dalam negeri.
Pembayaran PPh 21 biasanya akan dilakukan oleh perusahaan dengan cara memotong penghasilan karyawan secara langsung. Bukti potong PPh 21 wajib diberikan perusahaan kepada karyawan setelah pajak tersebut disetorkan kepada pemerintah.
Siapa yang wajib membayar ini?
Berikut WP yang wajib membayar PPh 21:
- Pegawai
- Penerima uang pensiunan, uang pesangon, jaminan hari tua, tunjangan hari tua, termasuk tunjangan, pesangon, dan jaminan yang diberikan kepada ahli waris.
- WP bukan pegawai yang memperoleh pendapatan berkaitan dengan pemberi jasa. Misalnya, penghasilan dari bekerja sebagai tenaga ahli, olahragawan, pemain musik, penasihat, moderator, pengarang, peneliti, penerjemah, dan sebagainya.
- Peserta kegiatan yang menerima penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya di dalam kegiatan tersebut.
WP yang wajib membayar PPh 21 juga diatur berdasarkan PKP dan PTKP. Berikut penjelasannya:
1. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
WP yang termasuk dalam PKP adalah:
- Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala (dikenai PKP berdasarkan hasil Neto dikurangi PTKP terbaru).
- Pegawai tidak tetap (dikenai PKP berdasarkan hasil Bruto dikurangi PTKP terbaru).
- Bukan pegawai yang menerima penghasilan terkait pemberian jasa (dikenai 50% atas PKP dari jumlah penghasilan Bruto dikurangi PTKP dalam satu bulan).
2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP adalah besaran penghasilan yang tidak dikenakan potongan. Dengan kata lain, Anda tidak perlu membayar pajak jika gaji bulanan tidak mencapai ketentuan PTKP. Meskipun tidak dikenai pajak, WP tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Berikut ketentuan PTKP yang berlaku saat ini:
- WP pribadi berstatus tanpa tanggungan dengan penghasilan Rp54.000.000.
- Penghasilan istri ditambah dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000.
- WP pribadi dengan status kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000.
- Masing-masing anggota keluarga sedarah yang menjadi tanggungan (maksimal 3 tanggungan) menerima tambahan sebesar Rp4.500.000.
Besaran PPh 21
Besaran PPh 21 dihitung berdasarkan dua kategori, yaitu bagi yang memiliki NPWP dan bagi yang tidak memiliki NPWP. Berikut ketentuan pemotongan penghasilan pajak untuk pemilik NPWP:
- Untuk setiap WP dengan penghasilan mencapai Rp60 juta dalam kurun waktu 1 tahun, maka besaran PPh 21-nya adalah 5%.
- Untuk penghasilan tahunan berkisar antara Rp60 juta hingga Rp250 juta, maka besaran PPh 21-nya adalah 15%.
- Untuk penghasilan tahunan berkisar antara Rp250 juta hingga Rp500 juta, maka besaran PPh 21-nya adalah 25%.
- Untuk penghasilan tahunan berkisar antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar, maka besaran PPh 21-nya adalah 30%.
- Untuk penghasilan tahunan di atas Rp5 miliar, maka besaran PPh 21-nya adalah 35%
Sementara itu, untuk WP yang tidak mempunyai NPWP, besaran PPh 21 yang dikenakan umumnya adalah 20% lebih besar dari yang memiliki NPWP. Jadi, Anda yang berpenghasilan termasuk dalam kategori WP sebaiknya segera memiliki NPWP agar dikenakan tarif PPh 21 normal. Berikut contoh perhitungan besaran PPh 21:
Untuk Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp75.000.000, maka pajak penghasilan yang harus dipotong bagi WP yang memiliki NPWP adalah:
5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.00015% x Rp15.000.000 = Rp2.250.000Jumlah: Rp3.000.000 + Rp2.250.000 = Rp5.250.000 |
Sementara itu, pajak penghasilan yang harus dipotong jika WP tidak memiliki NPWP adalah:
5% x 120% x Rp60.000.000 = Rp3.600.00015% x 120% x Rp15.000.000 = Rp2.700.000Jumlahl: Rp3.600.000 + Rp2.700.000 = Rp6.300.000 |
Tenggat pembayaran PPh 21
Tenggat pembayaran PPh 21 dibagi menjadi batas waktu penyetoran dan batas waktu pelaporan. Berikut informasinya:
1. Batas Waktu Penyetoran PPh 21
Setiap WP wajib menyetorkan pajak yang terutang tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Keterlambatan penyetoran PPh 21 mengakibatkan Anda bisa dikenakan sanksi. PPh 21 memiliki batas waktu penyetoran tanggal 10 setiap bulannya.
2. Batas Waktu Pelaporan PPh 21
Melakukan penyetoran pajak harus dilanjutkan dengan pelaporan pajak. Anda bisa melakukan pelaporan PPh 21 dengan batas waktu tanggal 20 setiap bulannya. Sebaiknya Anda tidak terlambat melapor karena keterlambatan dalam pelaporan pajak dapat membuat Anda terkena sanksi. Itulah tadi informasi tentang pajak penghasilan 21 atau PPh 21. Demi kelancaran bisnis, pastikan Anda selalu membayar dan melaporkan pajak sesuai ketentuan terbaru yang berlaku. Tak perlu bingung, Anda bisa gunakan jasa Tax Compliance dari Trier Consulting. Layanan ini dijalankan oleh tenaga berpengalaman dan memiliki sertifikasi keahlian di bidang akuntansi dan pembukuan, konsultasi pajak, serta manajemen bisnis. Langsung saja klik di sini untuk berkonsultasi dengan tim Trier Consulting!