Dalam dunia perpajakan, pembukuan dan pencatatan pajak adalah dua kegiatan yang sudah sering didengar. Sebagian besar orang mungkin berpikir bahwa pembukuan dan pencatatan pajak adalah kegiatan yang sama. Padahal, keduanya adalah hal yang berbeda. Agar kegiatan perpajakan tidak keliru, inilah hal-hal yang perlu diketahui para wajib pajak mengenai pembukuan dan pencatatan pajak.
Apa itu pembukuan dan pencatatan pajak?
Meski keduanya mirip, undang-undang Indonesia mendefinisikan pembukuan dan pencatatan pajak secara berbeda. Definisi pembukuan dan pencatatan pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007.
Pada pasal 1 ayat 29, disebutkan bahwa pembukuan merupakan sebuah kegiatan pencatatan yang dilakukan secara teratur dengan tujuan mengumpulkan data dan informasi keuangan meliputi modal, kewajiban, harta, penghasilan dan biaya, serta jumlah penyerahan dan perolehan barang atau jasa yang diakhiri dengan penyusunan laporan keuangan yang berisi neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
Sementara itu, bila mengacu pada undang-undang yang sama pada pasal 28 ayat 9, disebutkan bahwa pencatatan pajak terdiri atas sejumlah data yang dikumpulkan dengan teratur dari penerimaan, peredaran, atau penghasilan bruto yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang, penghasilan yang bukan objek pajak, dan penghasilan dikenai pajak yang bersifat final.
Lebih mudah memenuhi kewajiban pajak dengan pembukuan dan pencatatan pajak
Pembukuan dan pencatatan pajak akan mempermudah setiap Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Sebagai orang yang taat pajak, ada banyak kegiatan perpajakan yang harus dilakukan, seperti pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), menghitung Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Penghasilan Kena Pajak, (PKP), dan Pajak Penjualan Bawang Mewah (PPnBM). Selain itu, dua kegiatan ini juga dilakukan untuk mengetahui posisi finansial dari hasil kegiatan usaha atau pekerjaan lainnya.
Perbedaan pembukuan dan pencatatan pajak
Ada dua hal yang menjadi pembeda antara pembukuan dan pencatatan pajak, yakni persyaratan dan Wajib Pajak. Berikut penjelasannya.
1. Persyaratan
Setiap pembukuan dan pencatatan pajak dilakukan berdasarkan syarat-syarat tertentu. Untuk pembukuan, kegiatan harus diselenggarakan berdasarkan prinsip taat asas dengan stelsel kas atau stelsel akrual. Selain itu, penulisannya perlu menggunakan huruf latin, angka Arab, serta satuan mata uang Rupiah. Sementara bahasa yang digunakan haruslah bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
Pembukuan yang dilakukan sekurang-kurangnya harus berisi catatan soal harta, kewajiban, modal, penjualan dan pembelian, serta penghasilan dan biaya sehingga bisa dihitung besaran pajak terutang.
Sementara itu, persyaratan untuk pencatatan adalah kegiatannya harus dilakukan secara kronologis. Dalam dokumennya, pencatatan harus berisi penerimaan, peredaran, atau jumlah bruto yang diterima atau diperoleh. Selain itu, pencatatan juga mengandung penghasilan bukan objek pajak atau penghasilan dikenai pajak yang bersifat final.
2. Wajib pajak
Perbedaan berikutnya terlihat dari wajib pajak yang menyelenggarakan kegiatan pembukuan dan pencatatan pajak. Undang-undang KUP tidak mewajibkan seluruh Wajib Pajak melaksanakan pembukuan dan pencatatan pajak.
Wajib Pajak yang menyelenggarakan kegiatan pembukuan adalah Wajib Pajak Badan dan orang pribadi yang melakukan kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas. Namun, Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun tidak perlu membuat pembukuan.
Sementara itu, Wajib Pajak yang melakukan pencatatan pajak adalah Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun dan yang melakukan pekerjaan bebas atau tidak menjalankan suatu kegiatan usaha.
Pembukuan dan pencatatan pajak juga memiliki persamaan
Pembukuan dan pencatatan pajak memiliki persamaan tujuan, yakni mempermudah Wajib Pajak mengisi dokumen-dokumen terkait perpajakan seperti SPT, PPN, PKP, PPnBM, atau PPh. Tidak hanya itu, kegiatan pembukuan dan pencatatan pajak juga harus dilakukan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan dari kegiatan usaha yang sesungguhnya.
Selain itu, setiap catatan atau dokumen yang menjadi data untuk menyusun pembukuan dan pencatatan wajib disimpan selama sepuluh tahun di Indonesia, yakni di tempat usaha atau tempat tinggal Wajib Pajak.
Menyusun pembukuan dan pencatatan pajak bisa bermanfaat bagi bisnis Anda. Itulah mengapa Trier Consulting menawarkan jasa pembukuan dan pencatatan pajak untuk semakin memudahkan Anda. Anda juga bisa berkonsultasi soal akuntansi dan perpajakan dengan tim Trier Consulting via WhatsApp dan email di support@trierconsulting.com.