Sebagai pekerja yang taat aturan, sudah seharusnya kita rajin membayar pajak. Dengan membayar pajak, maka kita telah memberikan kontribusi sekaligus dukungan bagi pemerintah untuk membangun negara agar menjadi lebih mapan. Pemerintah memanfaatkan dana pajak tersebut untuk membangun berbagai fasilitas beserta infrastruktur yang dibutuhkan. Pajak sendiri tidak hanya wajib dibayarkan oleh para pekerja tetap, tapi juga pekerja lepas atau freelancer.
Tentunya penghitungannya akan sedikit berbeda dari pajak untuk pekerja tetap, ya. Selain itu, ada pula beberapa jenis freelancer yang tidak diwajibkan bayar pajak. Seperti apa detail informasinya? Yuk, simak ulasan seputar pajak untuk freelancer berikut ini!
Pekerja freelance juga wajib bayar pajak
Tak hanya pekerja tetap, para pekerja freelance pun memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Para freelance atau pekerja lepas ini dikenai kewajiban membayar pajak seperti yang tertera dalam Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016.
Lalu, berdasarkan UU Pajak Penghasilan No. 36 tahun 2008, pajak untuk freelancer yang dimaksud adalah berupa PPh 21 atau PPh 26. Sedangkan untuk objek pajak dari para pekerja freelance, telah diatur pula dalam UU yang sama pada pasal 4 ayat (1). Objek pajak yang dimaksud adalah gaji, upah, komisi, bonus, honorarium, uang pensiun, gratifikasi, dan berbagai jenis imbalan dalam bentuk lainnya.
Pemungutan pajak dengan sistem self assessment
Dalam kaitannya dengan pemenuhan kewajiban pajak, pekerja freelance bisa menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan sistem self assessment. Artinya, pekerja freelance melakukan perhitungan, pembayaran, dan juga pelaporan atas pajaknya secara mandiri. Hal ini tentu berbeda dari kebanyakan pekerja kantoran yang biasanya pajaknya dibantu hitung serta dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Mengingat penghasilan freelancer biasanya tidak tetap, maka pelaporan penghasilan pajaknya hanya didasarkan pada penghasilan wajib pajaknya saja. Dengan kata lain, para freelancer melakukan perhitungan, pembayaran, serta pelaporan pajak terutang atas penghasilan yang mereka peroleh secara mandiri.
Tidak semua freelancer diwajibkan bayar pajak
Ternyata tidak semua freelancer diwajibkan untuk bayar pajak, lho. Kewajiban bayar pajak untuk freelancer ini hanya dibebankan kepada para freelancer yang memang tidak terikat pada badan atau institusi tertentu.
Sejumlah freelancer yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak adalah para freelancer yang bekerja pada bidang berikut ini; pengawas; olahragawan; peneliti, pengarang, dan penerjemah; agen-agen seperti agen asuransi atau iklan; pengajar, penyuluh, penceramah, dan penasihat; para tenaga ahli seperti notaris, dokter, akuntan, arsitek; para pekerja seni seperti bintang film, komedian, pemain drama, penari, dan sebagainya.
Tarif pajak untuk freelancer
Tarif pajaknya didasarkan pada NPPN atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Para freelancer seringkali memiliki banyak sumber penghasilan sehingga penetapan dasar NPPN ini menjadi penting untuk dilakukan.
Berdasarkan lampiran Peraturan Dirjen Pajak No PER-17/PJ/2015, NPPN memiliki persentasenya tersendiri. Nantinya, NPPN ini dikalikan dengan penghasilan kotor yang diperoleh freelancer setiap satu tahunnya. Selain itu, tarif pajak untuk freelancer pun dapat diketahui dengan perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) serta Penghasilan Tidak Kena Pajak atau (PTKP).
Cara menghitung Pajak Penghasilan 21 untuk freelancer
Pajak penghasilan (PPh) 21 adalah pajak bagi mereka yang punya penghasilan lebih dari Rp4,5 juga tiap bulannya. Hal ini berlaku pula untuk freelancer. Perhitungannya kemudian dilakukan dengan didasarkan pada NPPN yang terbagi menjadi tiga kategori, yakni 10 ibu kota provinsi, ibu kota provinsi lainnya, serta daerah lainnya.
Kemudian, penghasilan neto akan diperoleh dari penghasilan kotor dalam kurun satu tahun yang dikalikan dengan NPPN dengan kategori sesuai. Ketentuan mengenai norma penghitungan penghasilan neto ini diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Pajak Penghasilan.
Selanjutnya, tarif pajak terutang diperoleh dari perhitungan yang didasarkan pada tarif umum pajak penghasilan kena pajak. Hal ini diperoleh melalui perhitungan penghasilan neto yang dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak.
Bukan hanya pekerja tetap, para pekerja lepas atau freelancer juga diwajibkan untuk membayar pajak sesuai kebijakan yang berlaku. Setelah membaca ulasan ini, diharapkan Anda dapat memenuhi kewajiban pajak untuk freelancer dengan baik. Jika bingung atau tak tahu harus mulai dari mana, hubungi Trier Consulting untuk mendapatkan layanan konsulasi pajak!