pajak 11 persen

pajak 11 persen

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dulu sebesar 10 persen, kini telah resmi naik menjadi 11 persen. Kenaikan ini merupakan wujud amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Lantas, apa sebab kenaikan PPN 11 persen tersebut? Lalu, apakah kenaikannya terbilang tinggi? Simak penjelasannya berikut ini!

Tarif PPN 11 persen belaku sejak 1 April 2022

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah resmi naik menjadi 11 persen mulai Jumat, 1 April 2022 lalu. Sebelumnya, Indonesia menganut sistem tarif tunggal PPN di angka 10 persen. Dasar hukum utama yang mengatur tentang PPN di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. UU tersebut kemudian mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Klik di sini untuk detail 14 PMK lainnya.

PPN pada dasarnya adalah pajak yang berlaku atas setiap pertambahan nilai dari produk barang atau jasa yang telah berputar dari produsen ke konsumen. PPN atau Value Added Tax (VAT)/Goods and Services Tax (GST) termasuk pajak tidak langsung. Semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak, itulah kenapa semuanya dikenai PPN.

Kenaikan tarif PPN jamin keadilan dan stabilitas

Ketetapan PPN 11 persen adalah bentuk reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal yang bertujuan untuk meningkatkan sistem perpajakan menjadi lebih adil, optimal, dan berkelanjutan. Kenaikan PPN juga merupakan bentuk stabilitas karena dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh).

Dahulu, PPh yang ditetapkan untuk orang pribadi (OP) atas penghasilan di bawah Rp60 juta adalah sebesar 15 persen. Tarif tersebut kemudian turun menjadi 5 persen saja saat tarif PPN naik 11 persen. Selain itu, pemerintah juga membebaskan pajak bagi pelaku UMKM yang mendapatkan omzet di angka Rp500 juta.

Tarif PPN 11 persen masih dinilai tidak tinggi

Dilansir dari sumber terkait, Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan RI mengatakan bahwa kenaikan PPN 11 persen dinilai tidak tinggi. Pasalnya, tarif PPN di negara-negara G20 berada di angkan 15-15,5 persen. Bisa dikatakan bahwa Indonesia masih di bawah rata-rata. Bahkan, ada kemungkinan tarif PPN pada tahun 2025 mendatang akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen.

Daftar barang yang dikenakan PPN

Lantas, barang apa saja yang ikut mengalami kenaikan seiring tarif PPN menjadi 11 persen? Berikut ini daftarnya:

1. Barang elektronik

2. Baju atau pakaian

3. Sabun dan perlengkapan mandi lainnya

4. Sepatu

5. Berbagai produk atau jenis tas

6. Pulsa telepon dan tagihan internet

7. Rumah atau hunian

8. Motor, mobil, dan kendaraan lainnya

Daftar barang dan jasa yang bebas PPN

Selain beberapa barang di atas, ada pula barang dan jasa yang tidak dikenai PPN. Barang-barang bebas PPN tersebut meliputi berikut ini:

  1. Barang kebutuhan pokok (sembako), meliputi: beras, jagung, gabah, sagu, garam, gula, kedelai, daging, susu, telur, buah-buahan, dan sayur-mayur.
  2. Jasa kesehatan, jasa keuangan, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, jasa asuransi, jasa sosial, dan jasa tenaga kerja.
  3. Vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci.
  4. Air bersih (mencakup biaya sambung atau pasang serta biaya beban tetap).
  5. Listrik (kecuali untuk rumah atau hunian yang dayanya melebihi 6600 VA).
  6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.
  7. Jasa konstruksi untuk pembangunan rumah ibadah dan jasa konstruksi ketika terjadi bencana sosial.
  8. Mesin, hasil laut dan perikanan, hasil ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan produksi pakan, jangat, kulit mentah, dan bahan baku kerajinan perak.
  9. Minyak bumi, gas bumi (melalui pipa, LNG, dan CNG), dan panas bumi.
  10. Emas batangan dan emas granula.
  11. Senjata dan alat foto udara.

Itulah lima hal penting seputar kenaikan PPN 11 persen. Bagi pelaku bisnis yang menjual barang-barang kena PPN, pastikan Anda tetap patuh dengan peraturan pajak karena fungsi pajak adalah untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia dan kita bersama. Untuk itu, gunakan layanan Tax Compliance dari Trier Consulting.

Jasa Tax Compliance yang ditawarkan Trier Consulting dikerjakan oleh tenaga profesional yang menjamin keakuratan perpajakan dan berbagai kebutuhan keuangan bisnis Anda. Untuk mulai berkonsultasi seputar laporan perpajakan dan keuangan perusahaan, silakan klik di sini!