Pajak merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh para pekerja. Setiap warga negara Indonesia yang sudah bekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dan membayarkan pajaknya secara rutin. Selain itu, Wajib Pajak juga harus lapor SPT tahunan. Akan tetapi, tidak semua pekerja harus melakukan hal tersebut. Ada yang dinamakan Wajib Pajak Non-Efektif atau WP NE. Apa itu WP NE dan siapa yang termasuk di dalamnya? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan berikut ini.
Penghasilan golongan PTKP termasuk Wajib Pajak Non-Efektif
PTKP adalah kependekan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Ini berlaku bagi orang-orang yang penghasilan per bulannya di bawah Rp4,5 juta. Orang yang tergolong dalam kategori ini tidak diwajibkan untuk lapor SPT tahunan dan disebut sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE). Siapa yang termasuk dalam WP NE? Berikut adalah beberapa kriteria orang yang tergolong dalam kategori ini.
- Wajib Pajak yang tidak lagi melangsungkan aktivitas usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak yang tidak melangsungkan aktivitas usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Rp4,5 juta.
- Wajib Pajak yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, tetapi tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan.
- Wajib Pajak yang tak lagi memenuhi ketentuan subjektif dan/atau objektif, tetapi penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) belum diselesaikan.
Syarat dan ketentuan permohonan status WP NE
Seseorang yang memenuhi kriteria sebagai WP NE dapat mengajukan permohonan ke kantor pajak dengan membawa beberapa dokumen persyaratan, di antaranya fotokopi KTP, formulir penetapan WP NE yang telah dilengkapi dan ditandatangani, dan surat pernyataan yang telah diberi materai dan ditandatangani.
Jangka waktu pengajuan permohonan ini bisa berlangsung selama kurang lebih lima hari kerja. Namun, masih terdapat kemungkinan untuk ditolak. Selain itu, bagi para WP NE yang ingin mengaktifkan kembali statusnya, bisa mendatangi kantor pelayanan pajak setempat dengan membawa dokumen pendukung dan fotokopi KTP.
Namun, pemilik NPWP tetap disarankan lapor SPT
Walau begitu, ada kondisi lain ketika seseorang memiliki penghasilan bulanan di bawah Rp4,5 juta, tapi tetap disarankan lapor SPT. Mereka adalah Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP. Orang yang termasuk dalam kondisi tersebut tetap disarankan untuk lapor SPT tahunan dengan status nihil. Namun, hal tersebut tidak diwajibkan dan Wajib Pajak boleh tidak melakukannya.
Bagaimana dengan pemilik NPWP, tapi sedang pengangguran?
Selanjutnya, bagi orang yang sudah memiliki NPWP, tetapi terkena musibah sehingga harus menganggur, mereka diperbolehkan untuk tidak membayarkan pajak secara rutin dan melakukan lapor SPT tahunan karena disebut sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE). Namun, Wajib Pajak harus mengajukan status tersebut ke kantor pelayanan pajak.
Apabila seorang Wajib Pajak memiliki NPWP dan sedang menganggur serta tidak membayarkan pajak maupun melakukan lapor SPT tahunan, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi. Maka dari itu, penting untuk melakukan update status Wajib Pajak dengan cara mendatangi kantor pelayanan pajak dan membawa berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.
Membayar pajak dan melakukan lapor SPT tahunan mungkin bukan persoalan yang mudah bagi Anda. Untuk membantu mematuhi peraturan pelaporan perpajakan ini, Anda bisa menggunakan layanan Tax Compliance dari Trier Consulting. Apa itu?
Layanan Tax Compliance dari Trier Consulting adalah layanan kepatuhan pajak yang tidak hanya ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, tetapi juga untuk Wajib Pajak Badan atau perusahaan yang ingin membayarkan pajak dan melakukan lapor SPT tahunan. Selain itu, layanan ini juga bisa digunakan bagi Anda yang sedang mengalami masalah dalam perencanaan pajak.Dengan menggunakan layanan Tax Compliance dari Trier Consulting, urusan perpajakan akan semakin mudah karena Anda akan dibimbing dengan ahli di bidangnya. Informasi lebih lanjut mengenai layanan ini, kunjungi website resmi Trier Consulting atau klik linkdi sini!