Lupa EFIN pajak? EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, EFIN digunakan dalam proses pelaporan pajak melalui SPT online, baik di website resmi DJP RI maupun aplikasi yang sudah ditunjuk. EFIN pajak sendiri merupakan kode identifikasi khusus yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.
EFIN pajak berfungsi sebagai kode autentikasi untuk memastikan bahwa proses pelaporan pajak dilakukan oleh pihak yang tepat. Oleh karenanya, masing-masing wajib pajak (WP) memiliki EFIN pajak yang berbeda-beda. Bukan hanya itu, EFIN juga terjamin keamanannya karena telah terenkripsi.
Lalu, bagaimana solusinya jika lupa EFIN pajak? Padahal, EFIN diperlukan dalam proses pelaporan pajak. Anda tidak perlu khawatir. Ada empat cara resmi dan aman yang bisa dilakukan untuk mendapatkan kembali EFIN pajak Anda. Berikut penjelasan lengkapnya!
1. Hubungi nomor telepon resmi KPP
Apabila Anda lupa EFIN pajak, maka bisa langsung menghubungi nomor KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang bersangkutan. Masing-masing KPP di daerah Anda pasti memiliki nomor telepon resmi yang menerima pelayanan terkait pajak. Untuk nomor telepon resmi KPP, bisa Anda cek melalui website resmi DJP. Pilihlah KPP yang sesuai dengan lokasi Anda terdaftar.
Perlu diingat, saat menghubungi KPP, satu nomor hanya berlaku untuk satu permohonan lupa EFIN pajak. Ada baiknya juga jika Anda menggunakan nomor yang terdaftar pada sistem. Tujuannya tak lain adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan EFIN serta untuk memudahkan pengecekan identitas.
Sistem yang ada pada KPP secara otomatis akan melakukan Proof of Record Ownership (PORO) untuk memastikan bahwa orang yang menghubungi benar-benar WP yang bersangkutan dan bukan orang lain.
2. Hubungi agen Kring Pajak
Selain menghubungi KPP, Anda juga bisa menghubungi layanan Kring Pajak saat lupa EFIN pajak. Kring Pajak sendiri merupakan layanan masyarakat yang dirilis resmi oleh pemerintah untuk khusus menangani masalah perpajakan.
Agen Kring Pajak bisa dihubungi melalui nomor 1500200. Anda juga bisa mengaksesnya melalui fitur live chat yang tersedia di website resmi DJP. Layanan ini dapat diakses tiap Senin-Jumat mulai pukul 08:00-16:00 WIB.
Sebelum Anda menghubungi, pastikan untuk menyiapkan data yang dibutuhkan. Data tersebut berupa identitas diri, NPWP, alamat sesuai KTP, email, dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Dengan begitu, proses pemberian EFIN bisa dilakukan lebih cepat.
3. Kirim permohonan ke email resmi KPP
Cara lain yang bisa Anda lakukan saat lupa EFIN pajak adalah mengirim permohonan ke email resmi KPP. Selain melalui saluran telepon, Anda juga bisa menghubungi KPP melalui email. Pastikan email yang Anda gunakan adalah alamat yang telah terdaftar dalam sistem. Satu alamat email juga hanya bisa digunakan untuk satu permohonan.
Sebelum mengirim email, unduh dulu formulir permohonan EFIN pajak di sini. Pastikan seluruh informasi telah sesuai dan Anda mencentang pada opsi “permohonan cetak ulang”. Jangan lupa juga untuk melampirkan data pendukung seperti KTP untuk WNI, KITAP/KITAS bagi WNA, NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar.
Setelah permohonan diterima, petugas akan langsung melakukan pengecekan data Anda dengan data yang terekam pada database milik DJP. EFIN pajak hanya akan dikirim jika data yang Anda berikan melalui email benar.
4. Kirim pesan lewat DM media sosial resmi KPP
Cara terakhir yang bisa Anda coba saat lupa EFIN pajak adalah dengan menghubungi akun media sosial resmi milik KPP. Saat ini, KPP tiap daerah punya media sosial berupa Facebook, Instagram, dan Twitter.
Tiap daerah biasanya memiliki nama akun media sosial yang diawali dengan kata “pajak” dan diikuti dengan nama daerah, misalnya @pajaksurabaya yang merupakan akun media sosial kantor pajak Kota Surabaya.
Anda bisa mengirimkan permohonan pengajuan cetak ulang EFIN pajak melalui direct message (DM). Petugas akan meminta informasi yang diperlukan seperti NPWP dan identitas seperti nomor KTP, nama, alamat, dan email.
Tak perlu panik jika lupa EFIN pajak, Anda bisa langsung melakukan cara-cara di atas. Sudah mendapatkan kembali EFIN pajak? Saatnya segera lapor pajak tahunan! Agar penghitungan, penyusunan, serta pelaporannya bisa akurat dan tepat waktu, hubungi Trier Consulting untuk mendapatkan layanan Annual Tax Report. Untuk langsung terhubung dengan tim Trier Consulting, klik di sini!