Seiring berkembangnya industri digital di Indonesia, pemerintah pun mengajak sejumlah perusahaan yang sudah terjun ke industri ini untuk ikut berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Caranya dengan ikut membayar pajak yang sudah ditetapkan.
Selain perusahaan yang memberikan layanan streaming seperti Netflix, VIU, dan Disney+, perusahaan e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee juga tak terhindar dari kewajiban membayar pajak. Lalu, pajak seperti apa yang ditetapkan untuk perusahaan-perusahaan tersebut? Bagaimana mekanisme perhitungannya? Simak uraian berikut ini!
Indonesia Terima Dana Pajak dari Industri Digital
Kementerian Keuangan melalui Menteri Sri Mulyani melaporkan bahwa per Juni 2021, Indonesia meraup sekitar Rp2.25 triliun lewat Perusahaan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Angka tersebut dibayar dalam tempo dua tahun sejumlah Rp731,4 miliar pada 2020 dan Rp1,52 miliar pada 2022. Jumlah ini didapatkan dari perusahaan penyedia layanan streaming ataupun transaksi jual-beli secara digital.
Dari total pajak yang dibayarkan kepada pemerintah, terdapat kesetaraan antara PMSE luar negeri maupun dalam negeri sebagai respons dari Kementerian Keuangan untuk meningkatkan pemasukan pajak di Indonesia. Tercapainya angka yang cukup banyak ini tak lepas dari pandemi Covid-19 yang memaksa sejumlah masyarakat Indonesia untuk berada di rumah, sehingga perusahaan layanan streaming seperti Netflix mengalami lonjakan pemasukan, khususnya di Indonesia.
Apa itu PMSE?
PMSE adalah singkatan dari Perusahaan Melalui Sistem Elektronik. PMSE sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan yang sistem transaksinya dilakukan lewat elektronik.
Sedangkan pada Pasal 4, disebutkan bahwa PMSE dapat dilakukan baik oleh perorangan maupun kelompok, melibatkan produsen, konsumen, dan pemerintah itu sendiri baik dalam maupun luar negeri. Berbeda dengan PMSE dalam negeri, terdapat sejumlah kriteria untuk PMSE luar negeri seperti nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, dan jumlah trafik.
Berkembang pesatnya industri digital di Indonesia sendiri dimulai dengan hadirnya perusahaan e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan perusahaan transportasi online seperti Gojek. Kehadiran pandemi Covid-19 membawa berkah untuk perusahaan tersebut karena terbatasnya interaksi masyarakat secara langsung. Setelah itu, perusahaan penyedia live streaming pun ikut kebanjiran rejeki karena masyarakat yang haus akan hiburan ketika melakukan isolasi mandiri.
Landasan Hukum Pajak PMSE
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.3/2020, dijelaskan bahwa semua produk dan transaksi digital dari dalam dan luar negeri akan dibebankan pajak sebesar 10%. Selain itu, dijelaskan juga tentang proses pemungutan, pelaporan, dan penyetoran pajak dari Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar dan Dalam Daerah Pabean lewat PMSE.
Peraturan ini dibuat sebagai lanjutan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kesetaraan Wajib pajak Dalam dan Luar Negeri. PMSE luar negeri memiliki syarat dan standar tersendiri sebelum dinyatakan terdaftar untuk Wajib Pajak, antara lain nilai transaksi yang dikumpulkan sejumlah Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan, serta mencatat traffic atau akses pengguna lebih dari 12.000 dalam sebulan.
Mekanisme PPN dari PMSE
PPN untuk PMSE dianggap sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP sendiri termasuk pajak yang bisa dibayar secara kredit melalui prosedur sebagai berikut:
- Informasi pembeli seperti nama dan nomor NPWP dalam bukti pungut.
- Pajak Masukan tetap dimasukkan dalam tagihan meski hanya alamat email pembeli yang tercatat.
Ditjen Pajak sendiri sudah melakukan pembaruan sistem dengan nama e-faktur 3.0. Nantinya, semua pelaku industri digital yang ingin membayar pajak harus segera download dan install e-faktur terbaru. Sejumlah PMSE yang terhitung besar ditunjuk sebagai pemungut pajak digital ini. Penunjukan PMSE pemungut pajak sudah dilakukan secara berkala sejak 2020 dan total sudah ada 98 perusahaan setelah pertambahan perusahaan pemungut lewat Pers DJP Nomor SP-12/2022.
Sangat penting untuk memiliki perencanaan dan perhitungan pajak yang matang agar perusahaan Anda terhindar dari tagihan pajak di luar perkiraan. Hal ini berlaku pula untuk pelaku bisnis di industri digital.
Untuk itu, Anda bisa menggunakan jasa Konsultan Pajak dari Trier Consulting. Proses perencanaan pajak, pendampingan dalam pemeriksaan pajak, hingga penyelesaian sengketa pajak dikerjakan oleh tenaga ahli yang memastikan kenyamanan Anda. Segera konsultasikan masalah pajak Anda bersama Trier Consulting di sini!