Bagaimana cara menghitung PPh final bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti tax amnesty jilid II? Tax amnesty merupakan suatu kebijakan pemerintah untuk memberikan pengampunan kepada WP atas pajak yang seharusnya dibayarkan.
Memasuki tahun 2022 ini, pemerintah kembali mengadakan tax amnesty melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) jilid II. Tax amnesty jilid II ini tentu memiliki beberapa ketentuan khusus yang berbeda dari program pengampunan pajak sebelumnya. Agar Anda tidak melakukan kekeliruan, mari simak panduan cara menghitung PPh final untuk tax amnesty jilid II berikut ini.
Tarif tax amnesty ditetapkan dalam 2 kebijakan
Dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II kali ini, terdapat dua kebijakan yang mengatur perhitungan PPh final. Dilansir dari situs resmi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI, dua kebijakan tersebut yakni:
- Kebijakan I
WP yang menjadi peserta tax amnesty dapat mengungkapkan harta yang belum diungkap dalam PPS dengan ketentuan PPh final sebagai berikut:
- 11% untuk deklarasi Luar Negeri;
- 8% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri;
- 6% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri (yang diinvestasikan ke SBN (Surat Berharga Negara) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA (hilirisasi) atau sektor energi terbarukan di Wilayah NKRI.
- Kebijakan II
WP Orang Pribadi dapat mengungkapkan harta penghasilan dari tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020 dengan ketentuan PPh final sebagai berikut:
- 18% untuk deklarasi Luar Negeri;
- 14% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri;
- 12% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri (yang diinvestasikan ke SBN (Surat Berharga Negara) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA (hilirisasi) atau sektor energi terbarukan di Wilayah NKRI.
Simulasi penghitungan PPh final tax amnesty jilid II
Dengan adanya dua kebijakan tersebut, maka otomatis mekanisme penghitungan PPh final dalam tax amnesty jilid II ini pun berbeda-beda menyesuaikan tiap kategori. Sebagai gambaran cara menghitung tax amnesty jilid II ini, berikut adalah contoh kasus.
Tuan Adi merupakan seorang pengusaha yang memiliki aset di dalam dan luar negeri. Ia mengikuti tax amnesty jilid II karena memiliki beberapa harta yang belum diungkapkan dalam SPT tahunannya. Poin-poin di bawah ini merupakan rincian harta Tuan Adi:
- Sebidang tanah di Kabupaten Bogor dengan luas 500 m2 diperoleh pada 2013 dengan harga Rp5 miliar. Pada akhir tahun 2015, NJOP tanah tersebut adalah Rp5,5 miliar.
- Saham di sebuah perusahaan dalam negeri yang diperoleh pada 2014 dengan harga Rp250 juta. Namun, pada akhir tahun 2015, menurut publikasi BEI (Bursa Efek Indonesia), nilainya menjadi Rp500 juta.
- Sebuah mobil MPV dengan plat nomor Jakarta yang diperoleh pada 2015 dengan harga Rp550 juta. Pada akhir tahun 2015, nilai jual mobil tersebut menjadi Rp400 juta.
- Tabungan yang tersimpan di sebuah bank di Swiss senilai US$50.000 atau sekitar Rp718.050.000 (menurut kurs pada tanggal 31 Desember 2015).
Dalam SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta) yang disampaikan Tuan Adi, akan tampak informasi berikut:
- Harta bersih berupa tanah: Rp5,5 miliar
- Harta bersih berupa saham dalam negeri: Rp500 juta
- Harta bersih berupa kendaraan bermotor: Rp400 juta
- Harta bersih berupa tabungan luar negeri: Rp 718.050.000
Selain itu, Tuan Adi juga melakukan repatriasi terhadap tabungannya yang tersimpan di Swiss dan mengalihkan ke investasi pengolahan SDA. Maka, diketahui harta bersih Tuan Adi ialah sebesar:
- Harta deklarasi dalam negeri: Rp6,4 miliar
- Harta repatriasi: Rp718.050.000
Dengan begitu, cara menghitung PPh final Tuan Adi dalam program tax amnesty jilid II mengikuti kebijakan I. Rinciannya sebagai berikut:
- Harta deklarasi dalam negeri: Rp6,4 miliar x 8% = Rp512.000.000
- Harta repatriasi: Rp718.050.000 x 6% = Rp43.083.000
Jadi, PPh final yang harus dibayar oleh Tuan Adi dalam program tax amnesty jilid II adalah sebesar Rp555.083.000.
Cara lapor tax amnesty jilid II
Untuk melaporkan SPPH dalam rangka PPS, WP bisa langsung menuju situs resmi DJP. Jangan lupa menyertakan dokumen pendamping berupa;
- SPPH Induk.
- Daftar rincian harta yang belum dilaporkan beserta rincian utang serta repatriasi dan/atau investasi (jika ada).
- Surat pernyataan pencabutan permohonan penghapusan sanksi.
- Surat permohonan pencabutan gugatan, banding, dan peninjauan kembali.
Alur pelaporan tax amnesty jilid II bisa Anda simak selengkapnya di sini.Demikian ulasan mengenai cara menghitung PPh final dalam program tax amnesty jilid II. Butuh bantuan untuk menghitung PPh Final tax amnesty jilid II? Gunakan layanan Tax Compliance dari Trier Consulting! Untuk informasi lebih lanjut, silakan klik di sini!