Dalam mengurus masalah perpajakan, ada beberapa jasa yang tersedia. Namun, memilih jasa yang tepat bisa sangat membingungkan, terutama jika Anda baru mendirikan bisnis. Agar tidak salah pilih, mari kenali perbedaan antara konsultan pajak dan kuasa hukum pajak berikut ini.
Apa itu konsultan pajak?
Bagi orang awam, istilah tersebut mungkin masih asing. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, konsultan pajak adalah orang yang memberikan arahan seputar pajak perpajakan kepada klien agar dapat menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sesuai undang-undang.
Apa itu kuasa hukum pajak?
Kuasa hukum memiliki arti berbeda. Kuasa hukum pajak adalah orang yang dapat mewakili atau mendampingi para pihak yang bersengketa dalam Pengadilan Pajak, sebagaimana tertera pada Peraturan Menteri Keuangan. Sebelum praktik, kuasa hukum pajak harus mengantongi izin pemberian kuasa dari Ketua Pengadilan Pajak.
Perbedaan antara konsultan pajak dengan kuasa hukum pajak
Setelah mengetahui pengertiannya masing-masing, Anda bisa memahami bahwa terdapat perbedaan antara keduanya. Agar lebih jelas, berikut ini perbedaannya jika dilihat dari beberapa faktor.
- Background pendidikan
Ada perbedaan antara konsultan pajak dengan kuasa hukum pajak jika ditilik dari latar belakang pendidikannya. Pemilik profesi ini tidak harus berasal dari pendidikan ekonomi, namun bisa juga dari penyetaraan kompetensi. Intinya, konsultan pajak harus memiliki Sertifikat Brevet Perpajakan.
Hal ini berbeda dengan kuasa hukum pajak, di mana calon kuasa hukum pajak setidaknya merupakan lulusan perguruan tinggi dengan bidang studi perpajakan, cukai, kepabeanan, akuntansi, atau administrasi fiskal. Di luar itu, seseorang yang lulus dengan gelar Sarjana Hukum (Advokat) juga bisa menjadi kuasa hukum pajak.
- Layanan yang diberikan
Perbedaan kedua yang antara konsultan pajak dan kuasa hukum pajak adalah dari layanan yang disediakan. Konsultan pajak akan memberikan konsultasi seputar perpajakan untuk wajib pajak, dengan tujuan supaya klien bisa menjalankan hak dan kewajiban dalam konteks pajak. Di sisi lain, kuasa hukum pajak memberikan pelayanan berupa pendampingan atau mewakili pihak yang sedang bersengketa atau berperkara di Pengadilan Pajak.
- Perizinan
Perbedaan terakhir dari dua profesi ini bisa dilihat dari perizinan yang dimiliki. Konsultan pajak bisa memiliki sertifikat profesional tingkat A, B, dan C sesuai bidangnya, sedangkan kuasa hukum pajak harus punya izin kuasa dari Sekretariat Pengadilan Pajak untuk bisa menjalankan pekerjaannya. Untuk memperoleh surat izin kuasa tersebut, kuasa hukum pajak harus mengajukan permohonan ke lembaga terkait terlebih dahulu.
Jadi, manakah yang harus dipilih?
Setelah melihat dan memahami soal pengertian masing-masing, tentu keduanya memiliki manfaat dan fungsi masing-masing. Keduanya sama-sama bisa membantu wajib pajak dalam menyelesaikan urusannya.
Nah, manakah yang harus dipilih? Tentu hal itu bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Jika Anda hendak mengurus urusan perpajakan, Anda bisa berdiskusi dengan konsultan pajak, sehingga Anda bisa memperoleh arahan seputar hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Namun, jika Anda sedang bersengketa masalah pajak, Anda tentu membutuhkan adanya kuasa hukum pajak yang bisa mendampingi maupun mewakili anda selama proses pengadilan. Jadi, sesuaikan kondisi dan kebutuhan Anda dalam memilih dua layanan ini.
Jika dari pembahasan di atas ternyata Anda lebih membutuhkan jasa tersebut, Trier Consulting siap membantu. Melalui jasa ini, Trier Consulting akan mendukung Anda melaksanakan kepatuhan pajak sesuai undang-undang. Dengan Trier Consulting, Anda bisa mendapatkan saran dan masukan soal perencanaan pajak yang efisien. Sebab, Trier Consulting memiliki tim yang profesional dan memiliki kompetensi mumpuni. Jika ingin bertanya dan mendapatkan informasi lainnya, Anda bisa menghubungi tim Trier Consulting lewat WhatsApp maupun telepon dengan klik di sini.