Pemerintahan Jokowi kembali mengadakan program Tax Amnesty Jilid II pada 2022 setelah sebelumnya diselenggarakan pada 2016 lalu. Program ini kemudian banyak dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) maupun Wajib Pajak Badan (WP Badan) untuk membayarkan kewajibannya pada negara yang selama ini tertangguhkan. Memangnya, apa itu Tax Amnesty Jilid II dan mengapa program ini diminati oleh para Wajib Pajak? Ketahui selengkapnya pada penjelasan berikut ini.
Apa itu Tax Amnesty jilid II?
Program ini adalah program pengampunan pajak yang diberikan oleh negara pada seluruh Wajib Pajak yang belum menunaikan kewajiban pajaknya pada negara. Melalui program ini, pembayaran pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana, sehingga dapat menguntungkan para Wajib Pajak.
Tak hanya Wajib Pajak yang memperoleh keuntungan dari program pengampunan pajak ini, negara juga memperoleh keuntungan sebab mendapatkan dana untuk memulihkan perekonomian negara pasca pandemi Covid-19 yang menghantam Indonesia di awal 2020 lalu.
Program ini merupakan gelaran terakhir pada masa pemerintahan Joko Widodo yang telah menjabat selama dua periode, sehingga momen ini semestinya dimanfaatkan oleh para Wajib Pajak yang belum menuntaskan kewajibannya.
Siapa saja yang bisa mengikuti program ini?
Lalu, siapa yang boleh mengikuti program Tax Amnesty Jilid II? Program ini boleh diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) maupun Wajib Pajak Badan (WP Badan) sesuai peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Ada dua kebijakan dalam Tax Amnesty Jilid II yang berlangsung pada 2022.
Pada kebijakan pertama, program ini ditujukan bagi WP OP dan WP Badan yang telah mengikuti tax amnesty tahun 2016. Sementara itu, kebijakan kedua ditujukan bagi WP OP yang belum pernah mengikuti program tax amnesty pada periode sebelumnya. Dengan dua kebijakan tersebut, artinya WP Badan yang belum pernah mengikuti program tax amnesty tidak diperkenankan melakukan pengungkapan harta secara sekaligus pada program ini.
Keuntungan ikuti Tax Amnesty jilid II
Program ini digelar dengan memberikan beberapa keuntungan kepada para Wajib Pajak. Apa saja keuntungan yang ditawarkan? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
1. Bebas PPh
Keuntungan pertama yang bisa diperoleh para Wajib Pajak ketika mengikuti program Tax Amnesty Jilid II adalah bebas dari PPh atau Pajak Penghasilan. Ini artinya, apabila ingin melakukan balik nama atas harta tambahan, Anda dapat terbebas dari biaya PPh jika mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak.
2. Tidak ada sanksi administrasi
Berikutnya, Wajib Pajak juga akan terbebas dari sanksi administrasi yang biasanya diberlakukan bagi orang yang terlambat membayarkan kewajiban pajaknya. Dengan demikian, Anda bisa melakukan pengungkapan harta tanpa takut dibebani biaya tambahan seperti sanksi administrasi.
3. Pajak terutang dihapuskan
Keuntungan berikutnya ketika mengikuti program ini adalah tidak mendapatkan sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Itu artinya, utang pajak Anda sebagai Wajib Pajak telah dihapuskan.
4. Tidak ada pemeriksaan
Keempat, Anda tidak perlu merasa khawatir saat melaporkan harta kekayaan di program ini, sebab tidak akan ada pemeriksaan lebih lanjut, baik pemeriksaan permulaan maupun penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
5. Mudah mendapatkan layanan perbankan
Manfaat terakhir yang bisa Anda dapatkan ketika mengikuti program ini adalah mendapatkan kemudahan terhadap akses layanan perbankan seperti kredit bank. Dengan taat pajak, pihak bank akan lebih yakin untuk memberikan pinjaman uang pada nasabahnya.
Itulah keuntungan yang bisa Anda dapatkan saat mengikuti Tax Amnesty Jilid II. Dapatkan keuntungan lainnya terkait perpajakan dengan mengikuti layanan Tax Compliance dari Trier Consulting!Tax Compliance merupakan layanan konsultasi dan perencanaan pajak yang diberikan oleh Trier Consulting. Layanan ini akan cocok bagi Anda yang sedang menjalankan perusahaan atau bisnis dan belum memiliki staf ahli di bidang keuangan dan perpajakan. Selain itu, Anda juga bisa memperoleh pendampingan dari ahlinya saat melakukan pelaporan pajak. Dapatkan informasi lebih lengkap mengenai Tax Compliance atau layanan lainnya dari Trier Consulting dengan klik link ini!
Referensi: