Saat Anda memulai usaha, salah satu yang Anda harapkan tentunya adalah keuntungan (profit) yang besar, bukan? Sebagai badan usaha yang taat pada peraturan pemerintah, Anda diwajibkan untuk membagi profit yang dihasilkan dengan membayar Pajak Penghasilan Badan kepada negara.
Masih belum familiar dengan jenis-jenisnya? Mari simak dalam artikel ini untuk mendapatkan informasi lengkapnya!
Apa itu Pajak Penghasilan Badan?
Pajak penghasilan (PPh) badan (pajak perusahaan) adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah terhadap badan usaha atau badan hukum lainnya. Bisnis wajib membayar pajak yang dihitung atas penghasilan selama satu tahun. Seluruh badan usaha wajib menaati peraturan pemerintah dalam menjalankan bisnisnya melalui pembayaran pajak.
Penghasilan yang dikenai pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) badan, baik dari dalam maupun luar negeri. Usahakan agar perusahaan Anda rajin membayar pajak sehingga memiliki kredibilitas yang baik. Perusahaan yang kredibel tentunya lebih mudah menjalankan bisnis dan menjalin kerja sama dengan perusahaan lain.
Subjek dan Objek Pajak Penghasilan Badan
Pajak penghasilan badan memiliki subjek dan objek yang diatur dalam ketentuan perundangan-undangan. Berikut detailnya:
1. Subjek Pajak
Subjek pajak adalah badan yang wajib membayar pajak dalam periode bulan atau tahun dan disetor ke kas negara. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang termasuk subjek pajak adalah:
- Firma
- Perseroan Terbatas (PT)
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Organisasi Sosial Politik dan organisasi lainnya dengan nama dan bentuk apapun
- Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
- Kongsi Koperasi dan Perseroan Lainnya
2. Objek Pajak
Objek pajak adalah variabel pendapatan yang diterima oleh badan usaha yang menjadi perhitungan dalam pajak penghasilan. Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang PPh menyatakan bahwa pendapatan yang dimaksud terdiri dari:
- Profit usaha
- Dividen
- Keuntungan penjualan
- Hadiah dan penghargaan
- Royalty atas hak
- Penerimaan kembali pembayaran pajak
- Bunga termasuk diskonto
- Premium, sewa, dan penghasilan
- Iuran dan lainnya.
Jenis Pajak Penghasilan yang Dikenakan pada Badan Usaha
Di Indonesia, setidaknya ada delapan jenis pajak penghasilan yang dikenakan kepada badan usaha, yaitu:
- Pajak Penghasilan Pasal 21 – PPh 21 mengatur tentang pemotongan penghasilan karyawan (hasil pekerjaan jasa) untuk disetor ke kas negara melalui bank persepsi dan harus dibayarkan setiap bulannya.
- Pajak Penghasilan Pasal 22 – PPh 22 mengatur WP badan atas perlakuan pada aktivitas perusahaan dalam perdagangan ekspor dan impor, maupun re-impor atas pemungutan pajak dari WP.
- Pajak Penghasilan Pasal 23 – Dalam PPh Pasal 23, dinyatakan bahwa saat sebuah transaksi dalam perusahaan terjadi (transaksi dividen, transaksi sewa dan transaksi royalti, hadiah, bunga dan penghargaan), maka perusahaan akan dikenakan pajak atas transaksi tersebut.
- Pajak Penghasilan Pasal 25 – Dalam PPh Pasal 25, seluruh angsuran pajak menurut SPT PPh dikurangkan dengan PPh yang telah dipungut, serta PPh yang dibayar di luar negeri dan dikreditkan.
- Pajak Penghasilan Pasal 26 – PPh Pasal 26 mengatur pajak yang diterima oleh wajib pajak luar negeri yang bersumber dari penghasilan di Indonesia selain bentuk usaha yang tetap di Indonesia.
- Pajak Penghasilan Pasal 29 – Merupakan PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh. PPh KB sendiri adalah sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan, yang dikurangi Kredit Pajak PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 dan PPh Pasal 25.
- Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) – Pasal ini mengatur seluruh penghasilan perusahaan yang dipotong dari hadiah undian, bunga deposito, bunga simpanan, bunga obligasi, dan transaksi sekuritas.
- Pajak Penghasilan Pasal 15 – Dalam pasal ini, terdapat norma perhitungan khusus untuk kalkulasi pajak pada perusahaan yang bergerak di bidang tertentu. Jenis pajak penghasilan ini dikenakan pada wajib pajak yang bergerak di industri pelayaran, penerbangan internasional, dan perusahaan asuransi asing.
Agar penghitungan dan pelaporan pajak penghasilan badan tidak susah dilakukan tiap tahun, gunakan jasa Tax Compliance dari Trier Consulting. Jasa Tax Compliance dari Trier Consulting membantu Anda mendapatkan saran dan masukan terkait perencanaan pajak yang tepat dan efisien tanpa melanggar peraturan pajak yang berlaku. Mulai berkonsultasi sekarang juga dengan klik di sini!