Pelaporan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia dilakukan melalui SPT tahunan dan menerapkan sistem self-assessment atau penilaian mandiri. Agar wajib pajak (WP) tidak kesulitan dalam melakukan pelaporan pajak lewat mekanisme self-assessment, maka formulir SPT tahunan pun dirancang agar mudah diikuti dan diisi.
Meski begitu, masih sering ditemukan kasus salah lapor atau bahkan salah bayar. Penyebabnya bisa sangat bermacam-macam. Namun, yang paling sering adalah karena ketidaksesuaian data antara WP dengan pihak pemberi kerja atau pemotong kerja. Berikut adalah beberapa hal yang mungkin terjadi jika Anda tidak teliti saat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak!
Kena sanksi denda karena telat bayar dan lapor pajak
Dampak yang paling terasa adalah terkena sanksi berupa denda. Biasanya, hal ini terjadi karena Anda terlambat dalam melakukan pelaporan pajak. Penetapan sanksi denda ini telah diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam peraturan tersebut, keterlambatan pelaporan PPh melalui SPT tahunan akan dikenakan sanksi administratif sebagai berikut:
- Untuk pelaporan SPT tahunan PPh WP Badan yang melebihi batas akhir pelaporan akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.
- Untuk pelaporan SPT tahunan PPh WP Orang Pribadi yang melebihi batas akhir pelaporan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
Selain denda karena terlambat melapor, WP juga akan dikenakan sanksi administratif jika terlambat melakukan pembayaran pajak.
Besaran denda untuk keterlambatan pembayaran PPh adalah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 0,53% hingga yang tertinggi 2,20% dari PPh per bulan. Hitungan bulan ini dimulai sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT tahunan hingga tanggal pembayaran pembayaran pajak oleh WP. Jumlah persentase tersebut dapat berubah mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) per bulan.
Salah input nominal saat pembayaran pajak
Ketidaktelitian dalam pelaporan pajak juga bisa menimbulkan salah input nominal saat Anda melakukan proses pembayaran pajak, baik itu saat membuat ID billing atau saat melakukan penyetoran pajak.
Sering kali, entah karena lupa atau bahkan karena human error, Anda salah dalam memasukkan nominal pajak yang harus dibayarkan. Jumlahnya bisa jadi berlebih atau malah kurang. Sebenarnya, masalah ini tidak terlalu sulit untuk diatasi. Hanya saja, Anda perlu menyisihkan waktu lagi agar pajak yang disetorkan sesuai.
Jika kesalahan input terjadi saat Anda membuat ID billing, maka bisa langsung mengajukan pembuatan ID billing yang baru. Begitu juga saat Anda menyetorkan pajak dengan jumlah yang kurang, segera ajukan ID billing baru dengan sisa pajak yang harus disetorkan. Namun, jika jumlah yang disetorkan lebih banyak, Anda harus mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat Anda terdaftar.
Perlu melakukan pembetulan SPT
Kesalahan lain yang sering terjadi saat pelaporan pajak adalah salah memasukkan data saat pengisian SPT. Meski sifatnya self-assessment, SPT tahunan tetap harus dilaporkan dengan jujur dan sesuai.
Oleh karenanya, jika Anda melakukan kesalahan saat mengisi SPT tahunan, segera lakukan pembetulan. Usahakan pembetulan tersebut masih dalam periode pelaporan pajak, ya. Sebab, jika melampaui batas waktu pelaporan pajak, sistem akan menganggap data tersebut sebagai informasi yang benar dan sesuai.
Jika sudah demikian, maka kemungkinan besar perhitungan pajak Anda menjadi tidak sesuai dengan keadaan sesungguhnya. Hal ini tentu akan menghabiskan lebih banyak waktu karena nanti Anda perlu mengajukan pembetulan.
Kesalahan dalam pelaporan pajak sebenarnya bisa dihindari dengan bersikap teliti. Anda juga akan terhindar dari kesalahan jika mengikuti jadwal pembayaran dan pelaporan pajak. Sekarang ini, mendapatkan informasi tersebut sangat mudah, Anda tinggal mengakses akun media sosial milik DJP atau KPP.
Kunci mengatasi masalah ini hanya satu: bersikaplah terbuka kepada petugas pajak. Beri tahukan dengan detail masalah yang Anda alami, maka petugas akan memberikan solusi yang paling tepat dan sesuai.
Agar berbagai kesalahan tersebut tidak terjadi, lakukan konsultasi dan review atas laporan pajak yang sudah dibuat bersama Trier Consulting melalui layanan Tax Review & Dispute Consultation. Anda bisa langsung menghubungi tim Tax Review & Dispute Consultation dari Trier Consulting dengan klik di sini!