Pemerintah telah mengumumkan daftar insentif pajak yang diperpanjang untuk tahun 2022 ini. Dalam daftar tersebut, ada tiga jenis pajak yang berhak mendapatkan insentif dari pemerintah. Pemberian insentif ini masih berhubungan dengan pandemi Covid-19 dan dampaknya kepada masyarakat. Untuk mengetahui detail tentang daftar insentif pajak tahun 2022, simak penjelasan berikut ini!
Apa itu insentif pajak?
Sebelum membahas tentang daftar insentif pajak yang diperpanjang pada tahun 2022 ini, ada baiknya Anda mengetahui definisi dari insentif pajak itu sendiri.
Jika melihat penjelasan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Tax Incentives and Foreign Direct Investment pada tahun 2000, diketahui bahwa insentif pajak adalah kompensasi apa pun yang dapat mengurangi beban pajak suatu perusahaan. Tujuannya adalah agar perusahaan tersebut berminat untuk melakukan investasi pada proyek tertentu.
Sedangkan menurut Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI, insentif pajak yang diterapkan di Indonesia tidak hanya meringankan beban pajak WP, tapi juga bertujuan menarik investor asing untuk menginvestasikan sejumlah dana yang mereka miliki di tanah air.
Insentif pajak tahun ini diperpanjang sampai Juni 2022
Pemerintah sendiri rutin memberikan insentif pajak kepada Wajib Pajak (WP), baik yang berupa individu maupun badan. Pada 2022 ini, pemerintah melalui Ditjen Pajak (DJP) kembali memberikan insentif pajak.
Kali ini, pemerintah juga memberikan perpanjangan pajak khususnya kepada para WP yang terdampak pandemi Covid-19. Masa perpanjangan tersebut berlaku hingga Juni 2022 nanti. Kebijakan mengenai insentif pajak ini telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.
Disebutkan, pemberian insentif pajak kali ini diharapkan dapat membantu sektor yang terdampak pandemi agar pemulihan ekonomi nasional bisa segera terwujud.
Daftar insentif pajak yang tahun ini diperpanjang
Peraturan menteri tersebut juga memuat daftar insentif pajak yang diperpanjang pada 2022 ini. Ada tiga jenis insentif yang diberikan, yaitu:
- Pembebasan pemungutan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 Impor untuk 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Insentif pajak ini berlaku sejak SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh Pasal 22 Impor terbit hingga tanggal 30 Juni 2022 nanti.
- Pengurangan jumlah angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU hingga Masa Pajak Juni 2022.
- PPh Final untuk jasa konstruksi DTP (Ditanggung Pemerintah) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) hingga Masa Pajak Juni 2022.
Tidak hanya itu, Peraturan Menteri tersebut juga mengatur bahwa bagi WP yang sudah mengajukan SKB PPh impor dan/atau menyampaikan pemanfaatan insentif PPh 25 berdasarkan Permen Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021, harus tetap menyampaikan pemberitahuan untuk bisa mendapatkan insentif PPh 22 Impor dan PPh 25.
Pemerintah juga beri kelonggaran terkait laporan realisasi masa pajak 2021
Selain daftar insentif pajak 2022, melalui peraturan tersebut pemerintah juga memberikan kelonggaran mengenai laporan realisasi Masa Pajak 2021.
Bagi para WP, pemberi kerja, maupun pemotong pajak yang belum menyampaikan, akan menyampaikan, atau ingin membetulkan laporan realisasi mereka untuk Masa Pajak 2021 (mulai Januari-Desember 2021), maka mereka berhak atas kelonggaran ini.
Namun, jika penyampaian atau pembetulan laporan dilakukan melewati tenggat waktu tersebut, maka WP, pemberi kerja, maupun pemotong pajak tidak berhak untuk mendapatkan insentif dari pemerintah.
Diseuaikan dengan jenis dan kriteria
Apabila membandingkan kebijakan ini dengan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Permen Nomor 9/PMK.03/2021, tampak beberapa perbedaan. Salah satu perbedaan yang paling terlihat adalah penerima insentif yang disesuaikan dengan jenis dan kriteria pajak.
Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kapasitas fiskal Indonesia. Pemberian insentif yang disesuaikan dengan jenis dan kriteria pajak diharapkan agar kompensasi tersebut bisa benar-benar diterima oleh mereka yang berasal dari sektor terdampak pandemi Covid-19. Dengan begitu, pemulihan ekonomi nasional pun bisa segera terwujud.
Mengingat peraturan perpajakan yang terus mengalami perubahan, melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak perusahaan bisa cukup membingungkan. Agar tidak terjadi kekeliruan, gunakan layanan Tax Compliance dari Trier Consulting. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi tim Trier Consulting di sini!